
Pentingnya Sertifikasi Kebun Benih Induk untuk Mitra Pelisensi Nilam
Bogor (11/3) – UD Defin Jaya Mandiri selaku satu-satunya mitra pelisensi Nilam Varietas Patchoulina 2 milik Kementerian Pertanian berkesempatan melakukan mediasi dengan Balai Pengujian Standardisasi Tanaman Rempah Obat dan Aromatik (BPSI TROA) di Kantor BISIP di Bogor. Nilam Patchoulina 2 yang memiliki masa perlindungan varietas hingga tahun 2037 ini sejak tahun 2021 dilisensi oleh UD. Defin Jaya Mandiri (UD. DJM). Nilam dilisensi UD. DJM secara non ekslusif, artinya Nilam Patchoulina bisa dilisensi oleh mitra lain yang berminat, ungkap Nuning saat memberikan pengantar mediasi.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi yang dilakukan secara daring sebelumnya telah dilaksanakan pada 28 Februari 2025. Namun demikian, saat Pemantauan terungkap kebutuhan untuk melakukan mediasi atas kebutuhan sertifikasi Kebun Benih Induk, terutama untuk menjamin sertifikasi dan pelabelan dari benih yang dihasilkan nanti, jelas Pak Kodrat.
Hadir pada mediasi selain dari UD. DJM yaitu Pak Kodrat selaku owner, Pak Gery Manager pemasaran, dan Pak Anang selalu Legal Officer UD. DJM, juga hadir inventor Nilam Patchoulina 2 yaitu ibu Dra. Endang Puntiyati, M.Si, Kapoksi Layanan Standar PSI Perkebunan dan Timjanya, serta Timja Layanan Standar Dini Florina, M.Si dan Faradila, MSc. BISIP dalam hal ini memediasi kebutuhan informasi dari Tim BPSI TROA, terutama untuk memastikan proses setifikasi kebun bibit milik UD. DJM yang sudah memperoleh sertifikasi di beberapa titik sejak 2016 di Lokasi Dusun Kare, Madiun, Jawa Timur dan juga di Karanganyar, Jawa Tengah.
Sejak 2021 dilisensinya Nilam Patchoulina 2 oleh UD DJM, Jayu, MBA mencermati nilai royalti yang masih terlalu kecil, padahal secara potensi nilam ini memiliki merupakan salah satu tanaman industri yang cukup menjanjikan. Penjelasan secara mendetail terkait sejarah termasuk menunjukkan dokumen sertifikasi untuk beberapa titik kebun benih induk ditunjukkan oleh Pak Kodrat dan akan menjadi pembelajaran terutama sejak diperolehnya benih sebar berlabel ungu hingga ke label biru muda yang akhirnya dapat dimitrakan kepada petani untuk ditanam berupa stek, jelasnya.
Dari pembelajaran selama pelaksanaan lisensi varietas memang nilam diakui agak berbeda, termasuk juga varietas ber-PVT lain seperti juga vanili yang belum dapat dilakukan lisensi setelah dilakukan diskusi tahun lalu, ungkap Nuning. Pembelajaran dari UD DJM ini penting untuk mendorong ketelusuran sumber benih dari nilam, walaupun diyakini dengan kita mendiskusikan hal ini masih banyak benih lain yang dengan bebas diperjualbelikan tanpa sertifikat atau label, ungkap Dra. Endang, Inventor yang juga Periset Utama di PR Perkebunan dan Hortikultura, BRIN dan telah menghasilkan 2 varietas unggul nilam saat masih menjadi peneliti di Balittro, Kementan.
Kondisi pengawasan benih legal secara terstruktur memang belum ada ‘polisinya’ yang bertindak mengawasi peredarannya, ungkap Nuning. Namun demikian, dari penjabaran hari ini diperoleh informasi atas kondisi penerapan Permentan 138/2014 yang sejak 2016 dilakukan oleh UD DJM, jelas Nuning dan walaupun rumit dan perlu kesabaran artinya Pemerintah mengatur dan menjaga kualitas dan mutu dari benih Nilam yang berPVT ini kepada masyarakat tidak lain untuk mendorong hasil dan daya saing yang lebih baik, tutup Nuning.